Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Uraikan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional

Photo Author
Julian RK., Rehat Kopi
- Jumat, 17 April 2026 | 10:14 WIB

Kejagung uraikan urgensi perubahan paradigma dalam melindungi aset negara (Foto: Kejagung)
Kejagung uraikan urgensi perubahan paradigma dalam melindungi aset negara (Foto: Kejagung)

REHATKOPI - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna memberikan penekanan strategis mengenai aspek penting kontrak internasional dalam kaitannya dengan kepentingan negara pada kegiatan Pelatihan Perlindungan Hukum Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase, di Kejagung, Kamis 16 April 2026.

Dalam paparan tersebut, Narendra membuka diskusi dengan sebuah koreksi mendasar terhadap paradigma yang selama ini berkembang, di mana negara seringkali diposisikan seolah-olah hanya sebagai subjek privat biasa dalam pelaksanaan perjanjian internasional. 

“Kecenderungan untuk memperlakukan kontrak internasional layaknya urusan keperdataan bisnis murni dinilai sangat berisiko karena mengabaikan keterlibatan kedaulatan, kepentingan nasional, serta tanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset negara yang melekat ketika negara atau BUMN menjadi pihak dalam perjanjian tersebut,” ujarnya. 

Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Internasional, Kejagung Gelar Program Bahasa Mandarin

Risiko nyata muncul dari adanya irisan dua tradisi hukum besar dunia, yaitu pengaruh kuat tradisi common law dalam praktik kontrak internasional yang tidak mengenal pemisahan tegas antara hukum publik dan privat, sementara Indonesia memiliki fondasi civil law yang membedakan keduanya secara jelas. 

“Perbedaan ini menciptakan potensi bahaya apabila kontrak dimasuki tanpa kesadaran penuh, karena dapat menyebabkan aset negara diperlakukan sebagai objek privat biasa dalam sengketa internasional. Kompleksitas ini semakin terasa pada entitas BUMN yang memiliki dua wajah, yakni sebagai korporasi komersial sekaligus instrumen negara dalam pelayanan publik, di mana kegagalan membedakan karakter aset di dalamnya dapat berujung pada klaim terhadap aset negara yang seharusnya dilindungi,” bebernya. 

Dia juga menyoroti kelemahan dalam disiplin administratif dan tertib pencatatan hukum yang sering menentukan hasil akhir dalam sengketa internasional. 

Kurangnya dokumentasi formal pada peristiwa hukum penting, seperti notifikasi force majeure, mengakibatkan negara kehilangan kekuatan pembuktian formal yang sangat krusial di forum internasional. 

Baca Juga: Kejaksaan RI-Thailand Bahas Kerja Sama Hukum dan Deklarasi Pembentukan APAGM

Katanya, itu diperparah dengan kerawanan pada tahap akhir negosiasi melalui apa yang dikenal sebagai midnight clause, yaitu klausul-klausul strategis yang sering disepakati dalam kondisi terburu-buru dan lelah, namun memuat keputusan vital mengenai pilihan hukum dan forum sengketa yang akan mengikat negara secara redaksional di masa depan.

Sebagai langkah konkret ke depan, pihaknya mendorong perubahan pandangan terhadap asas lex loci contractus agar tidak lagi terjebak pada lokasi penandatanganan, melainkan lebih fokus pada hukum mana yang paling mampu melindungi kepentingan negara. 

“Kontrak internasional harus dipandang sebagai instrumen kedaulatan di mana setiap klausul merupakan keputusan strategis dan politik-hukum yang memerlukan penguatan mitigasi risiko serta disiplin dokumentasi yang ketat,” ungkapnya. 

Baca Juga: Kejaksaan Soroti Perlindungan Data Pribadi PMI Hong Kong

Narendra pun mengharapkan penguatan peran aktif Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai penjaga kepentingan negara sejak tahap perancangan kontrak guna memastikan perlindungan aset negara berjalan maksimal demi manfaat bangsa dan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Julian RK.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X