Sabtu, 18 April 2026

IPPI Soroti Problematika KUHP dan KUHAP Baru 2023–2025, Jaksa Asepte Ungkap Tantangan Implementasi

Photo Author
Tim Redaksi, Rehat Kopi
- Sabtu, 11 April 2026 | 14:39 WIB

IPPI Soroti Problematika KUHP dan KUHAP Baru 2023–2025, Jaska Asepte Ungkap Tantangan Implementasi
IPPI Soroti Problematika KUHP dan KUHAP Baru 2023–2025, Jaska Asepte Ungkap Tantangan Implementasi

REHATKOPI - Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menggelar webinar hukum bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” pada Rabu, 8 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom itu menjadi forum diskusi ilmiah untuk mengkaji berbagai isu krusial dalam implementasi hukum pidana nasional terbaru.

Baca Juga: Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Pimpin Monev Triwulan Pertama, Fokus pada Profesionalisme dan Integritas

Webinar yang digelar pukul 09.30 hingga 12.30 WIB ini diikuti peserta dari beragam kalangan, mulai dari praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Acara dipandu moderator Gustaf Marpaung dan menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH., SE., MH; Dr. Asepte Ginting, SH., MH; serta Dr. Dermawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH.

Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam KUHP dan KUHAP terbaru, di antaranya potensi disharmoni antar pasal, ketidakjelasan norma, serta tantangan implementasi yang berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Demi Akses Internet Lancar, Viral Momen Siswa SMP di Lima Puluh Kota Sumbar Ujian TKA di Bukit

Dr. Asepte Ginting menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru menandai babak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

“Bersamaan dengan pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era transformasi fundamental sistem peradilan pidana yang telah dinantikan selama puluhan tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 merupakan produk awal era Orde Baru yang pada masanya dinilai progresif karena menggantikan aturan kolonial.

Baca Juga: Prabowo: Ada Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, Pidanakan!

Namun, kata jaksa yang aktif pada Kejaksaan Negeri Medan itu menjelaskan seiring perkembangan zaman, regulasi tersebut dianggap tidak lagi memadai.

“KUHAP 1981 memiliki berbagai keterbatasan dalam menjawab perkembangan hukum dan dinamika masyarakat kontemporer,” katanya.

Menurutnya, pembaruan KUHAP tidak dapat dipisahkan dari reformasi KUHP nasional. Keduanya membentuk satu kesatuan sistem hukum pidana yang saling melengkapi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edward Panggabean

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X