REHATKOPI - Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menggelar webinar hukum bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” pada Rabu, 8 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom itu menjadi forum diskusi ilmiah untuk mengkaji berbagai isu krusial dalam implementasi hukum pidana nasional terbaru.
Webinar yang digelar pukul 09.30 hingga 12.30 WIB ini diikuti peserta dari beragam kalangan, mulai dari praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Acara dipandu moderator Gustaf Marpaung dan menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH., SE., MH; Dr. Asepte Ginting, SH., MH; serta Dr. Dermawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH.
Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam KUHP dan KUHAP terbaru, di antaranya potensi disharmoni antar pasal, ketidakjelasan norma, serta tantangan implementasi yang berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Demi Akses Internet Lancar, Viral Momen Siswa SMP di Lima Puluh Kota Sumbar Ujian TKA di Bukit
Dr. Asepte Ginting menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru menandai babak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
“Bersamaan dengan pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era transformasi fundamental sistem peradilan pidana yang telah dinantikan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 merupakan produk awal era Orde Baru yang pada masanya dinilai progresif karena menggantikan aturan kolonial.
Baca Juga: Prabowo: Ada Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, Pidanakan!
Namun, kata jaksa yang aktif pada Kejaksaan Negeri Medan itu menjelaskan seiring perkembangan zaman, regulasi tersebut dianggap tidak lagi memadai.
“KUHAP 1981 memiliki berbagai keterbatasan dalam menjawab perkembangan hukum dan dinamika masyarakat kontemporer,” katanya.
Menurutnya, pembaruan KUHAP tidak dapat dipisahkan dari reformasi KUHP nasional. Keduanya membentuk satu kesatuan sistem hukum pidana yang saling melengkapi.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Ingatkan Penegakan Hukum Harus Proaktif dan Profesional
Buku 'Dari Rumah ke Penegakan Hukum' Mengulas Peran Keluarga dalam Integritas Jaksa
Jaksa Agung: Penegakan Hukum Berkeadilan Merupakan Kunci Kesejahteraan Masyarakat di Papua
Kejati Kalimantan Timur Launching Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SLTA
Persaja Gelar Seminar HKI, Kejati Kalimantan Utara Perkuat Penegakan Hukum di bidang Hak Cipta dan Merek