REHATKOPI - Posisi Kejaksaan saat ini merupakan game changer dalam mewujudkan supremasi hukum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Transformasi hukum nasional telah bergeser dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif dan rehabilitatif, yang memberikan ruang diskresi lebih luas bagi Jaksa untuk memberikan keadilan substantif kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) 2026 yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 15 April 2026.
Baca Juga: Jampidum Asep Mulyana Paparkan Transformasi Hukum Pidana di Unika Atma Jaya
“Di era digital ini, Jaksa modern tidak hanya dituntut menguasai kepastian hukum, tetapi juga harus mampu memanfaatkan teknologi dan data atau rule of algorithm guna menghadapi kejahatan lintas negara yang kian berkembang,” ujarnya.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa profesionalitas seorang Jaksa harus seimbang dengan adab dan etika agar kepercayaan publik yang telah diraih selama ini tetap terjaga.
"Persaja tidak hanya menjadi pelengkap kelembagaan, tetapi menjadi elemen kunci dalam arsitektur penguatan Kejaksaan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan stabilitas nasional di tengah dinamika global,” ucapnya.
Penyelenggaraan munas tahun ini mengusung tema strategis "Persaja sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan RI dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional".
Baca Juga: Jaksa Agung Puji Peran IAD Sukseskan Kinerja Institusi
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi para Jaksa di seluruh Indonesia untuk memperkuat integritas dan profesionalisme di tengah transformasi sistem hukum nasional yang semakin dinamis.
Momentum ini juga menjadi wadah konsolidasi bagi seluruh Korps Adhyaksa untuk menyatukan langkah dalam mendukung peran Kejaksaan di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Pada kesempatan itu,Ketua Umum Persaja yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Mulyana menekankan komitmen organisasi dalam memperluas kolaborasi demi meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Persaja dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dipimpin oleh Dr. dr. Slamet Budiarto.
Artikel Terkait
Persaja-IKAHI Tekan MoU Perkuat Kapasitas SDM Penegak Hukum
Halal Bihalal KBPA Perkuat Silaturahmi dan Kekeluargaan di Kepengurusan Baru
Kejati Kalimantan Utara Ikuti Pengarahan Jamintel Terkait PAM SDO-PP
Pemerintah Buka 35 Ribu Loker untuk Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih, Statusnya Pegawai BUMN