Sabtu, 18 April 2026

BPA Kejaksaan Serahkan Aset Bangunan kepada Jampidsus untuk Penunjang Pelaksanaan Tugas

Photo Author
Julian RK., Rehat Kopi
- Kamis, 16 April 2026 | 15:21 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Kejagung)
Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Kejagung)

REHATKOPI - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tanah berikut bangunan barang rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan. 

Penyerahan aset yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kepala BPA Kejaksaan Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa 14 April 2026.

Kegiatan ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

Baca Juga: Kajati dan Pemprov Aceh Groundbreaking Rusun Kejaksaan

Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC melalui Badan Pemulihan Aset yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran Central Authority Pemulihan Aset.

Febrie dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset beserta jajarannya yang telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan dan penyerahan aset ini dengan baik, sehingga aset berupa barang rampasan negara ini dapat beralih status menjadi Barang Milik Negara yang sah dan dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi.

“Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggungjawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus,” ujarnya. 

Sementara itu, Kuntadi menyampaikan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap dan siap digunakan.

Baca Juga: Jaga Nilai Aset Negara, Kejagung Sidak Perawatan Barang Mewah Sitaan Perkara

“Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi,” imbuhnya. 

Aset tersebut mulanya tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset untuk dipergunakan sebagai Mess Satgassus P3TPK dan pegawai untuk menunjang pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus. 

Selanjutnya, status Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/02/2026.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Julian RK.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X