Sabtu, 18 April 2026

BPA Kejaksaan Serah Terimakan 4 Kapal Sitaan kepada KKP

Photo Author
Julian RK., Rehat Kopi
- Kamis, 16 April 2026 | 20:58 WIB

Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi (kiri)  (Foto: Kejagung)
Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi (kiri) (Foto: Kejagung)

REHATKOPI - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan melaksanakan serah terima Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Aset yang diserahterimakan terdiri dari satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 di Pangkalan PSDKP Tual senilai Rp29,49 miliar, serta tiga unit kapal di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung yakni Kapal FB. LB MV-01/23, Kapal FB. LB MV-02/23, dan Kapal FB Louie-04/85. 

Kapal-kapal tersebut merupakan rampasan dari para terpidana atas nama Santiago Adlawon Jore JR, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija dan Wang Zengjun. 

Baca Juga: BPA Kejaksaan Serahkan Aset Bangunan kepada Jampidsus untuk Penunjang Pelaksanaan Tugas

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Penetapan Status Penggunaan aset hasil tindak pidana untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian lembaga. 

Penyerahan ini mencakup empat unit kapal yang berasal dari perkara Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual.

Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi menegaskan bahwa setiap aset yang dikelola oleh pihaknya mengandung mandat hukum dan tanggung jawab negara untuk memastikan hasil penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan semata. 

Ia menekankan bahwa proses pemulihan aset harus dilakukan secara optimal, terukur dan memberikan manfaat konkret bagi negara melalui berbagai mekanisme, termasuk Penetapan Status Penggunaan. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp11,4 Triliun Sitaan Kejagung, Apresiasi Satgas PKH

“Melalui ikhtiar ini, Kejaksaan RI memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery serta penuntasan penanganan perkara,” ujarnya di Kantor KKP, Kamis 16 April 2026. 

Pihaknya berharap agar aset tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya sebagai kapal pengawas serta pendukung penguatan armada dan industri perikanan di Wilayah Timur Indonesia, dengan tetap menjaga integritas penggunaan serta pengawasan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan potensi kerugian baru bagi negara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi atas sinergi dan kolaborasi BPA Kejaksaan dalam mewujudkan kebijakan "Tangkap-Manfaat". 

Baca Juga: Kejari Kabupaten Bandung Setorkan PNBP Rp7,5 Miliar, Kasus Doni Salmanan

Kebijakan ini merupakan transformasi dari kebijakan penenggelaman, di mana kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kini dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan melalui Kelompok Usaha Bersama maupun koperasi perikanan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Julian RK.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X